Muna, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Muna, menangkap seorang pria, inisial LD (46 Tahun) warga Kabupaten Buton Tengah, yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri, sebut saja namanya Mawar.
Pelaku, yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang itu, mencabuli ponakannya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Wakapolres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, SH, S.Ik, dalam keterangan persnya, Selasa (10/5/2022), mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban pertama kali terjadi pertengahan tahun 2019 di desa lagadi kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat.
Tidak sampai di situ, lanjut Wakapolres Muna, pelaku sudah berulang kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap keponakannya itu sejak tahun 2015 saat korban masih berusia 14 (empat belas) tahun yaitu kelas 1 SMP sampai dengan tahun 2021 saat korban sudah dewasa.
“Korban saat ini dalam kondisi hamil, usia kandungan 8 (delapan) bulan,”Kata Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, SH, S.Ik.
Ditambahkan, Kompol Anggi, motif pelaku melakukan persetubuhan yaitu untuk melampiaskan nafsu birahi serta pelaku hendak menjadikan korban sebagai istrinya.
“Pelaku membujuk korban dengan menyampaikan bahwa ia akan menikahi korban sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya, “Ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu, Astaman Rifaldy, mengaku, pelaku yang di tangkap masih ada hubungan kekerabatan dengan dirinya.
Lanjut Astaman, Nenek pelaku, dan Kakeknya masih bersaudara kandung.
“Saya mohon maaf kepada keluarga besar saya di Buton Tengah, yang telah menangkap kerabat saya sendiri, namun saya harus bekerja professional tanpa pandang bulu dalam menjalankan tugas, apalagi menyakut kasus hukum, “Katanya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Muna, dan terancam Undang – undang Perlindungan Anak, dengan ancaman huhuman 15 tahun penjara. Ys