Konawe Utara, Suarakendari.com– Dua Warga Konawe Utara (Konut) yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan penjual coto, dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Konut.
Kedua tersangka yang ditangkap itu, masing – masing berinisial AL (45 Tahun) dan IN (31 Tahun).
Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe Utara (Konut), Iptu Ramlan S.H, MM, mengatakan, kronologis penangkapan kedua tersangka, yakni saat Personil Satresnarkoba polres Konawe Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui tersangka IN bersama AL diduga sering mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis Sabu di salah satu rumah kost yang merupakan tempat tinggal bersama para pelaku.
“Tim opsnal Satresnarkoba Polres Konut menindak lanjuti informasi warga itu, sehingga pada hari Rabu (9/2/2022) sekira pukul 13.00 Wita. Melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di dalam kamar kost pelaku,’ Ungkap Kasatres Narkoba Polres Konut.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan Narkoba jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,92 (satu koma sembilan dua) gram dan uang tunai Rp 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 9 (sembilan) lembar pecahan 100 ribuan dan 21 (dua puluh satu) lembar pecahan 50 ribuan, 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry warna hitam, 22 (dua puluh dua) saset klip kosong, 2 unit telepon seluler beserta simcardnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Konawe Utara guna proses penyidikan lebih lanjut, “ Kata Iptu Ramlan S.H, MM.
Dari Pemeriksaan sementara kedua tersangka barang haram itu mereka peroleh dari seseorang di Kota Kendari, yang kemudian akan di edarkan di wilayah Konut.
Kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 huruf a Undang -undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ys