Kendari, suarakendari.com- Sekelompok anak di Kecamatan Abeli diamankan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan kepada salah seorang anak yang hmemancing keributan bersama temannya saat melintas di Jalan 40, pada Sabtu (16/4/2022), sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku tersebut sebanyak enam orang yang masih di bawah umur dengan inisial AD (15Tahun ), ARP (16 Tahun), MZ (16 Tahun), ZA (15 Tahun), MO (14 Tahun) dan E (17 Tahun).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kronologi itu bermula saat korban bersama temannya melintas di Jalan 40 dan melihat sekelompok pelaku yang sedang nongkrong dan kemudian korban melambaikan tangan layaknya memancing para pelaku untuk ribut.
“Pada saat para pelaku duduk di jalan 40, korban bersama rekannya melintas dan kemudian berhenti sambil melambaikan tangan, lalu jalan lagi dan kemudian datang lagi sambil menggas gas motor dan salah satu teman korban menarik busur,” ujarnya, Saat memberi keterangan pers, pada Sabtu (23/4/2022).
Adanya perlakuan demikian, para pelaku merasa geram dan melakukan pengejaran kepada korban, sehingga saat berhasil menangkap korban para pelaku langsung menganiaya secara bersama serta di layangkannya pembacokan menggunakan sebilah parang yang mengenai tepat bagian leher.
“Dari kejadian itu korban mengalami luka robek belakang, luka lecet pada lengan kiri serta luka lecet pada lutur, ‘Kata Kabag Ops Polresta Kendari.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dilanggar Pasal 80 Undangan-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP. Ys