Bombana, suarakendari.com – Satuan Resnarkoba Polres Bombana kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu, Kamis (22/4/2022), sekitar pukul 00.40 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, S.H, M.H, mengatakan, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa, ada pengendara sepeda motor dari arah Poleang Utara, dicurigai membawa paket Narkotika jenis sabu.
“Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan dan pembuntutan kemudian melakukan penghadangan terhadap yang dicurigai, “kata AKP Silfanus Solo, S.H, M.H.
Setelah dilakukan penghadangan personil Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial AA (29 Tahun).
Dari tangan tersangka ditemukan 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu di saku belakang celana pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang rencananya akan di antarkan kepada seseorang,”ungkap Kasatres Narkoba Polres Bombana.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dan tersangka di Mapolres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ys