Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang seorang pria yang berprofesi sebagai Advokat bernisial SP di Kota Kendari.
SP diamankan Polisi usai dilaporkan istrinya, yang mengaku dianiaya hingga babak belur oleh pelaku dengan menggunakan tangan dan kayu yang terjadi pada 4 April 2022.
Direktur Krimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko membenarkan terkait adanya oknum advokat berinisial SP yang diamankan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kasus KDRT, SP menganiaya istrinya pakai tangan dan kayu. Korban alami luka lebam di kedua lengan, punggung, leher, paha, dada, hidung, bibir dan keningnya,” kata Bambang, pada Jumat (8/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Bambang mengatakan SP tega menganiaya istrinya akibat merasa tidak terima ditegur karena pulang larut malam.
“Motifnya merasa tersinggung karena korban bertanya “kenapa kok pulang larut malam?,” tuturnya.
Bambang menyebut, korban mengaku dianiaya oleh suaminya bukan kali ini saja, namun sudah kerap terjadi namun tidak berani melapor ke kantor Polisi.
“Menurut pengakuan korban, bahwa sudah berulang kali,” ucapnya.
Selain sebagai seorang Advokat, pelaku juga diketahui pimpinan dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Kendari.
“SP ini ketua salah satu Ormas di Kendari. Sekarang dia sudah ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Bambang. Ys