Bombana, suarakendari.com – Anggota Satnarkoba Polres Bombana menangkap seorang wanita, warga Kabupaten Bombana, berinisial I (18 Tahun) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram, di dalam branya (BH), Senin (12/12/2022) sore.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi yang didapat pihaknya, terkait adanya transaksi jual beli narkoba, yang berada di wilayah Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan, yang di saksikan salah seorang warga.
“Setelah melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1(satu) sachet plastik bening ukuran sedang, berisikan butiran kristal, yang diduga narkotika jenis sabu, yang di perlihatkan pelaku, yang di ambil sendiri dalam BRA nya,” kata AKP Silfanus Solo, S.H., M.H, pada Media, Selasa (13/12/2022).
Dari interogasi di lapangan, pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bombana, untuk pengembangan dan proses selanjutnya.
Pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Saat ini I kita sudah tahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bombana. Ya