Hukum

Ibu RT Jadi Kurir Sabu Lintas Provinsi

×

Ibu RT Jadi Kurir Sabu Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap seorang ibu rumah tangga, inisial ARM (18 Tahun), warga Kelurahan Dapu – Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, karena diduga menjadi kurir sabu lintas provinsi

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 16 bungkus plastik sedang, dengan berat total 910 gram.

Tersangka ditangkap di sebuah Hotel, di Jln. Sao – sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (26/9/2022), sekitar pukul 19.00 wita.

Dari penggeledahan di dalam hotel polisi, menemukan barang bukti sabu yang di simpan dalam kantong plastik hitam, sebanyak 16 bungkus plastik sedang, dengan berat total 910 gram atau setengah kilo gram lebih.

Selain menyita barang bukti narkoba juga di sita beberapa barang bukti lain seperti ribuan plastik kecil bening, serta timbangan digital.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa di mako polda sultra untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Polisi Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan, sejauh ini dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan, tersangka merupakan kurir sabu, untuk wilayah provinsi sultra.

“Barang haram itu diperoleh tersangka dari luar Sultra, melalui bandar, yang inisialnya sudah kami kantongi dan tersangka di minta untuk di edarkan,”kata Kombes Polisi Bambang Tjahjo Bawono, saat memberikan keterangan pers, pada Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Sultra, menjelaskan, motif tersangka menjadi kurir sabu, karena terdesak ekonomi untuk menghidupi keluarganya, pasca bercerai dengan suaminya.

“Sejauh ini kami masih terus mengembangkan kasus itu, untuk mengungkap dan menangkap bandar yang memasok barang haram ke tersangka,”ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan dijerat Undang – Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *