Hukum

Dalam Tempo Singkat, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Tangkap Pelaku Pembusuran IRT

×

Dalam Tempo Singkat, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Tangkap Pelaku Pembusuran IRT

Sebarkan artikel ini

Kendari – Kurang dari 24 jam, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, akhirnya menangkap seorang pelaku, yang melakukan pembusuran dengan korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, pada Senin (8/8/2022), sekitar pukul 22.00 wita.

Pelaku yang ditangkap berinsial AN (16 Tahun) yang kesehariannya bekerja sebagai seorang buruh.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan, Sesaat setelah mendapatkan laporan dari Piket Satreskrim, Buser77 langsung ke tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan dari Saksi termasuk dari korban.

“Pelaku AN, kami tangkap kurang dari 24 jam, yakni pada Selasa (9/8/2022), sekitar pukul 16.00 wita, di Jl. Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,”Kata Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman.

Lanjut Kapolresta, dari tangan pelaku di sita barang bukti, berupa 1 (satu) Ketapel, dan 1 (satu) anak busur. Adapun motif pelaku berdasarkan keterangan, melakukan aksi pembusuran hanya iseng dan tidak ada niat melakukan pembusuran terhadap orang.

“Motif pelaku melakukan pembusuran hanya iseng semata, pelaku saat itu mencoba melepas busur panahnya, yang baru saja di buat, namun terkena orang,”Ujarnya.

Akibat perbuatannya kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Sebelumnya seorang ibu rumah tangga, bernama Suriyanti (22 Tahun), menjadi korban pembusuran yang dilakukan pelaku, pada Senin (8/8/2022), sekitar pukul 22.00 wita.

Saat itu korban, tengah berboncengan ke luar dari rumahnya bersama seorang pria. Belum jauh dari rumahnya, korban merasa seperti ada yang mengenai kakinya. Pas dilihat sudah ada mata anak panah yang menancap di lututnya. Dan harus mendapat perawatan medis di Puskesmas. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *