Kendari, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap 5 (Lima) remaja yang diduga menjadi pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari.
Ke 5 (Lima) pelaku itu masing – masing berinisial FN (20 Tahun), RRT (22 Tahun),MAS (24 Tahun), EAP (18 Tahun) dan AS (19 Tahun).
Para pelaku melakukan penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap korbannya inisial IA (35 Tahun), di sebuah THM, di Jl. M.T Haryono, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Jumat (1/7/2022), sekitar pukul 00.30 wita.
Penangkapan ke 5 (Lima) pelaku dilakukan di berbagai lokasi berbeda dalam wilayah Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan, awalnya korban bersama rekan – rekannya, berada di salah satu room lantai 3 sebuah THM dan sedang berkaraoke.
Setelah selesai bernyanyi, korban bersama rekan-rekannya, hendak pulang dan saat berada di koridor lantai 2, korban melihat kejadian pertengkaran salah satu pelaku dengan seorang wanita.
Kemudian korban berusaha melerai, namun di keroyok para pelaku.
“Dari pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, penganiayaan disertai pengeroyokan itu di dasari cemburu,”Ujar AKP. Fitrayadi, pada Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Fitrayadi menambahkan, pihaknya masih memburu 1 (Satu) terduga pelaku utama, yang melakukan penikaman terhadap korban dan identitasnya sudah di kantongi.
“Kami masih memburu satu orang, yang merupakan terduga pelaku utama, yang menikam korban,”Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 5 (Lima) pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Ys