Kendari , suarakendari.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polresta Kendari, kembali mengamankan seorang kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku dengan inisial ABP (22 Tahun) ditangkap pada Kamis (30/7/2022), sekitar pukul 23.00 wita, di salah satu BTN, di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, SH. MM, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, yang di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangannya di sita barang bukti sabu sebanyak 18 (Delapan Belas) paket kecil siap edar, diduga berisi sabu dengan berat total 15, 51 gram.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, dari seorang lelaki inisial DD, dengan diarahkan melalui ponsel untuk mengambil tempelan sabu itu, “Kata AKP. Hamka, saat memberikan keterangan pada Kamis (7/7/2022).
Lanjut Hamka, faktor ekonomi menjadi alasan pelaku menjadi kurir sekaligus pengedar sabu.
“Pelaku mendapat imbalan jika mengedarkan sabu sebesar Rp. 100.000 per paket,”Ujarnya.
Selain menyita barang bukti narkoba, polisi juga menyita non narkotika, seperti ponsel, timbangan digital, puluhan plastik kecil bening serta puluhan potongan pipet plastik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan di jerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys