Kendari, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menciduk seorang pria inisial AN (31 Tahun) warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (7/5/2022), sekitar pukul 23.00 wita, dengan barang bukti 12 (Dua Belas) Saset diduga berisi sabu, dengan berat total 4,99 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, SH.MH, dalam keterangan persnya, pada Jumat (13/5/2022), mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi, tim opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jl. Mayjend Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
“Saat ditangkap pelaku sempat mengelabui petugas, dengan membuang barang bukti sabu, namun berhasil ditemukan petugas,”Ungkap AKP Hamka, SH.MH.
Lanjut AKP Hamka, dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku, mengambil barang haram sabu itu dari seorang pria inisil RM dengan cara sistem tempel.
“Pelaku di janjikan upah Rp.100.000 / gram oleh pria inisial RM, jika berhasil menjual atau mengedarkan sabu,”Kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari.
Selain mengedarkan sabu, tersangka juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu, yang di perolehnya.
“Pelaku mengaku selain mengedarkan, dirinya juga mengkonsumsi sabu sejak bulan maret 2022,”Jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, sesuai Undang – undang No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys