Kendari , suarakendari.com– Tim Buser 77 Polresta Kendari, menangkap seorang lelaki, inisial SI (31 Tahun), yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi atau mekanik, sebuah Showroom motor, yang diduga menjadi pelaku pencabulan remaja putri yang rata – rata usianya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 thn 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, terhadap korban.
“Tersangka ditangkap, berdasarkan laporan salah seorang orang tua korban, bahwa anaknya telah di cabuli tersangka,”Kata AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, pada Jumat (13/5/2022).
Lanjut AKP Fitrayadi, salah seorang korban sebut saja namanya Bunga, mengaku ke orang tuanya, bahwa dirinya telah di cabuli tersangka sekitar bulan Desember 2021.
Selain terhadap Korban Bunga, diduga juga tersangka melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa korban lain di waktu yang berbeda, yakni antara tahun 2019 – 2021.
“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap motif pelaku melakukan pencabulan terhadap para korbannya, dan apakah masih ada korban – korban lain,”jelasnya.
Untuk Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Kendari, guna penyidikan lebih lanjut, dan terancam hukuman penjara 15 tahun, berdasaran UU Perlindungan Anak. Ys