KENDARI, suarakendari.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial H, yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Penindakan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra berdasarkan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, aktivitas penambangan emas yang dilakukan terduga pelaku diduga telah berlangsung cukup lama.
“Terduga pelaku diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dodi.
Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Bombana untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap terduga pelaku H, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan.
Perkara tersebut disidik berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi negara. (YUS)











