KONAWE UTARA, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara (Konut) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RN (36), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut, diamankan polisi bersama 58 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 18,02 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konut, Iptu Hasdinar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konut melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RN di sebuah rumah warga di Desa Lambo Bajo, Kecamatan Wawolesea, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Iptu Hasdinar dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Usai diamankan, RN menjalani pemeriksaan awal. Dalam interogasi, ia mengaku sempat membuang sejumlah paket yang diduga berisi sabu di beberapa lokasi sebelum ditangkap.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Scorpion yang berisi dua saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil penyisiran lanjutan, petugas kembali menemukan 56 paket diduga sabu yang disembunyikan di belakang sebuah aula.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Polres Konut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ys











