HukumHeadline

Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria di Kadia Kendari Diamankan Polisi

×

Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria di Kadia Kendari Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260609 WA0081

KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AN (27) yang kedapatan membawa dua senjata tajam jenis pisau di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita setelah polisi menerima laporan terkait adanya seorang pria yang diduga mengamuk di salah satu rumah warga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika petugas sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Kendari.

“Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang sedang mengamuk di rumah keluarganya. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Welliwanto, pada Selasa (9/6/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku diketahui langsung melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam proses pengamanan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di tubuh pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua buah pisau yang dibawa oleh pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Berdasarkan laporan kepolisian, AN merupakan warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Ia diamankan oleh personel patroli Polda Sultra, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah senjata tajam jenis pisau sebagai barang bukti.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas atau aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan warga di lingkungan sekitar. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini