Hukum

Operasi Pekat Anoa 2022, Polres Bombana Sita 72 Botol Minuman Keras Berbagai Merek

×

Operasi Pekat Anoa 2022, Polres Bombana Sita 72 Botol Minuman Keras Berbagai Merek

Sebarkan artikel ini

Bombana, suarakendari.com – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang di gelar Polres Bombana, berhasil mengamankan 72 botol minuman keras (Miras) berbeda jenis dan merek.

Operasi Pekat itu di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan, SH, dan Kasat Res Narkoba Polres Bombana, AKP Silpvanus Solo, SH, MH.

72 botol miras tersebut di amankan dari tangan lelaki berinisial HN (40 Tahun).

Lelaki yang beralamat di Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana tersebut kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras (Miras) tanpa izin pada Sabtu (2/4/2022).

“Guna mempertanggung jawabkan tindakanya pelaku HN mengklaim tanda terima barang dan surat pernyataan untuk bersedia memusnakan sejumlah Miras milinya,”Ujar Kasat Res Narkoba Polres Bombana.

Penindakan terhadap penjual miras tersebut tertuang dalam sasaran operasi Pekat Anoa 2022, sebagai upaya pencegahan sejumlah penyakit sosial masyarakat. Utamanya menyambut bulan suci Ramadhan.

“Tujuannya, guna memberikan rasa aman, kepada sejumlah masyarakat diwilayah hukum Polres Bombana dalam melaksanakan ibadah bulan suci ramadhan,”Kata AKP Silpvanus Solo, SH, MH.

Ditambahkan Kasat Res Narkoba, guna memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama sebulan itu berjalan aman dan terkendali.

Diketahui 72 botol miras yang di amankan tersebut terdiri dari 24 (dua puluh empat) botol miras jenis Kereta dan 48 (empat puluh delapan) botol jenis Anggur Merah. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *