Kendari, suarakendari.clm– Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, dari Unit 1, Subdit 2 menangkap dua orang pria, yang diduga menjadi pengedar sabu.
Dua pria yang ditangkap, masing – masing berinsial LDI (40 Tahun) warga Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, dan FN (52 Tahun), warga Desa Lambusa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap, dalam waktu berbeda dan di dua lokasi berbeda.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 26,74 gram.
“Tersangka LDI kami tangkap Jl. D.I. Panjaitan, lorong Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (24/2/2022), sekitar pukul 23.00 Wita dan menyita 16 saset diduga berisi Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 15,95 gram, sementara tersangka FN, ditangkap di Desa Lebo Jaya, Lrg. Perkebunan Kakao, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, pada Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 15.30 Wita, dengan barang bukti 6 saset diduga berisi Sabu dengan berat Brutto 11,15 gram,“kata Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman.
Kedua tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan narkoba jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dan barang bukti sabu ditempelkan (penyerahan barang secara tidak langsung).
“Dari pemeriksaan sementara, barang haram itu diperoleh kedua tersangka melalui seorang lelaki di Kota Kendari yang diarahkan untuk mengambil barang bukti sabu di suatu tempat, “Imbuh Dirresnarkoba Polda Sultra.
Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka, harus mendekam di sel tahanan Polda Sultra dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, sesuai UU.RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys