Kendari, suarakendari.com – Unit Reskrim Polsek Poasia Kota Kendari, membekuk salah seorang pelaku pencurian kendaraan yang selama ini meresahkan.
Pelaku yang ditangkap berinisial SM (25 Tahun) warga Jl. Kancil Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor dari berbagai merek diduga hasil curian.
Kapolsek Poasia, Kompol Muh. Salam, SH,MH, mengatakan, dari catatan Kepolisian, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dan beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
“Pada 2020, pelaku di penjara, karena kasus pencurian dan menjalani vonis selama 1 tahun 5 bulan, “Kata Kompol Muh. Salam, SH,MH.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi, mengintai motor korbannya di rumah – rumah kost di sekitaran Kec. Poasia dan Kambu.
“Pelaku bersama rekannya mencuri motor, pada dinihari saat korbannya tertidur lelap dan lupa mengkunci ganda motornya, “Imbuh Kapolsek Poasia.
Lanjut Kapolsek, motor yang sudah dicuri pelaku, kemudian di jual ke penadah di luar Kota Kendari, dengan harga murah sesuai merek motor.
“Dua Unit motor berhasil kami sita dari seorang penadahnya di Kab. Muna, yang dijual pelaku dengan harga Rp 2.500.000, “Ungkap Kompol Muh. Salam, SH,MH.
Kasus itu, masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Poasia, untuk mengungkap jaringan atau sindikat pencurian motor yang dilakukan pelaku. Dan untuk kepentingan penyidikan kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Poasia.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara, “Tutup Kapolsek Poasia. Ys