Baubau, suarakendari.com – Seorang tukang batu, bernama Arman (33 Tahun) warga Jl. H. Agus Salim Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio Kota Baubau, harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 19.35 Wita.
Kasat Reserse Narkoba Polres Baubau, AKP Silpanus Solo, mengungkapkan, awalnya Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli dari arah Baubau menuju Kecamatan Bungi, setelah tiba di Kelurahan Liabuku tepatnya di jalan raya tiba-tiba bertemu dan berpapasan dengan terlapor yang sementara mengendarai sepeda motor
“Karena terlapor dicurigai tengah membawa, menguasai paket narkoba jenis Sabu maka anggota langsung mencegat atau menghentikan terlapor di tengah jalan dan dilakukan pemeriksaan maupun penggeledahan,”kata AKP Silpanus Solo.
Dari penggeledahan, lanjut Sipalnus, di lokasi petugas menemukan kantong plastik putih yang sementara dipegang dan berusaha dibuang pelaku saat sebelum dilakukan pemeriksaan, namun aksi pelaku terpantau petugas. Hasil pemeriksaan diketahui kantong plastik berisi sabun Lux warna Ungu yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkusan sancet plastik berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis Sabu.
“Hasil interogasi ditempat tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah baru diambil di jembatan, karena sebelumnya disuruh oleh seseorang yang sementara berada didalam lapas menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara narkoba jenis Sabu, “ kata AKP Silpanus Solo.
Total narkoba jenis sabu, yang di sita dari tersangka 1 paket dengan berat bruto 9,93 gram.
“Tersangka baru sekitar 7 bulan keluar dari Lapas Baubau, setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan masih berstatus bebas bersyarat, “imbuh Kasat Reserse Narkoba Polres Baubau
Untuk kepentingan penyidikan tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ys)