Konut, suarakendari.com– Peredaran narkoba kian meresahkan dan menjerumuskan para pelaku tanpa pandang jenis kelamin dan profesi. Inilah yang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Perempuan berhijab ini ditangkap personil Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu.
Tersangka yang ditangkap berinisial HI (35 Tahun), yang beralamat di Jl. Poros Kendari – Konut, Desa Tondowatu Kecamatan Motui, Kabupaten Konut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol Muh.Eka Fathurrahman, mengatakan tersangka ditangkap Rabu (16/2/2022), pada pukul 13.00 Wita, di rumahnya di Jl. Poros Kendari – Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konut, berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Konut.
“Saat kami tangkap, tersangka tengah menguasai 17 Saset diduga berisi sabu, dengan berat total kurang lebih 10,32 gram, “Kata Kombes. Pol Muh.Eka Fathurrahman.
Di tempat kejadian perkara, tim opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, melakukan penggeledahan, kemudian menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti 500 bungkus plastic bening kosong, timbagan digital, telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp.200.000.
“Modus tersangka dalam mengedarkan sabu, yakni bertemu langsung sama konsumen atau pembelinya, “ujar Dirresnarkoba Polda Sultra.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, mengakui barang haram itu, diperolehnya dari suaminya yang dititipkan kepadanya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi, dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YS)