KENDARI, suarakendari.com – Jabatan Andap Budhi Revianto, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diperpanjang.
Masa jabatan pertama Andap sebagai Pj Gubernur Sultra berakhir pada Kamis 5 September 2024, setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 September 2023 lalu.
Perpanjangan jabatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 100.4.2.3/4340/59.
Dikonfirmasi, Andap Budhi Revianto membenarkan bahwa dirinya akan menghadiri penyerahan simbolis Keppres perpanjangan masa jabatannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis siang (5/9/2024).
Perpanjangan masa jabatan itu menunjukkan kepercayaan pemerintah pusat terhadap kepemimpinan Andap Budhi Revianto dalam memimpin Sultra, terutama dalam menjaga stabilitas dan melanjutkan pembangunan di wilayah tersebut. Ys