Hukum

Duet Babinsa – Bhabinkamtibmas Tangkap Pelaku Jambret yang Kabur ke Hutan

×

Duet Babinsa – Bhabinkamtibmas Tangkap Pelaku Jambret yang Kabur ke Hutan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com– Dua personel TNI – Polri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan aksi heroiknya dengan berhasil menangkap pelaku jambret. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/8/2024).

Sersan Dua (Serda) Harmin dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Hasbi Assidiq menangkap seorang pelaku jambret yang melarikan diri ke hutan di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pelaku jambret bernama Usman Patiroy alias Usman Kodok, berusia 48 Tahun, warga Desa Pemandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Korbannya adalah Indrayani, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan SMPN 15 Kendari, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Indrayani dijambret di jalan raya dekat Sekolah TK Adi Permai, Perumahan Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Kronologis Kejadian Penjambretan

Pada, Kamis 15 Agustus 2024 sekitar Pukul 09.00 wita, awalnya korban sedang berjalan kaki tepatnya di dekat Sekolah TK Adi Permai BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor langsung singgah merampas tas milik korban.

Di dalam tas tersebut terdapat sebuah telefon seluler, kartu identitas, dan kartu ATM milik korban.

Setelah kejadian tersebut, Babinsa Koramil 1417-11/Poasia, Serda Harmin bersama Bhabinkamtibmas Polsek Poasia Aipda Hasbi Assiddiq yang sedang memantau wilayah tiba-tiba dihubungi oleh salah satu staf Kelurahan Padaleu bernama Amal yang memberitahu telah terjadi peristiwa penjambretan.

Serda Harmin dan Aipda Hasbi Assiddiq kemudian mendatangi tempat kejadian dan menemukan korban sedang menangis di pinggir jalan dan menerangkan tentang kejadian yang dialaminya tersebut.

Berbekal keterangan korban Indrayani dan saksi bernama Aging, seorang tukang ojek pangkalan yang sempat mengejar dan membuntuti pelaku penjambretan yang kabur ke kawasan hutan yang saat ini sedang dibangun sebuah komplek perumahan, Serda Harmin dan Aipda Hasbi Assiddiq melakukan pengejaran.

“Kami melakukan pengejaran. Kemudian kami tiba di sebuah lokasi dan menemukan sebuah motor yang berdasarkan keterangan saksi, diduga kuat milik pelaku penjambretan,” kata Babinsa Serda Harmin kepada, Jumat (16/8/2024).

Harmin bersama kompatriotnya, Aipda Hasbi kemudian memutuskan untuk mengendap di sekitar lokasi di mana motor Honda Revo bernomor polisi DT 4274 DA milik pelaku ditemukan. Mereka berkeyakinan, cepat atau lambat, pelaku pasti akan keluar dari persembunyiannya di dalam hutan.

“Insting saya mengatakan, cepat atau lambat dia (pelaku) pasti akan keluar karena tidak mungkin dia menjambret tapi meninggalkan motornya, rugi dong dia,” ucapnya.

Sebagai insan infanteri yang terlatih dengan penjejakan dan anti-penjejakan, Harmin memantau lokasi sekitar dan ia menemukan jejak tapak kaki manusia. Ia kemudian menelusuri jejak kaki tersebut.

“Jejak kaki itu di rerumputan dan masih baru. Saya berfikir, tidak ada orang yang masuk ke daerah ini dalam kurun waktu yang baru kecuali saya dan Pak Bhabinkamtibmas, ini pasti jejak kaki pelaku yang sembunyi,” ujar Hasmin.

Dengan penuh keyakinan dan kewaspadaan, Hasmin terus mengikuti jejak kaki tersebut hingga tiba pada sebuah titik jejak kaki tersebut hilang.

“Jejak (kaki) itu hilang, tapi saya perhatikan lagi, rumput-rumput rebah seperti habis ada orang merayap. Di situ saya mulai curiga ada orang sembunyi di semak. Saya perhatikan baik-baik, kemudian saya melihat kaki manusia, saya langsung tangkap kaki itu dan berteriak ‘jangan kau lari’. Ternyata itu adalah pelaku yang sembunyi di semak,” beber Hasmin.

Ia bersama Aipda Hasbi kemudian menghubungi Tim Opsnal Intelkam Polsek Poasia untuk datang menjemput pelaku berikut sepeda motor miliknya.

Kepada petugas, pelaku Usman Kodok mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak dua puluh kali. Ia merupakan residivis dari berbagai kasus dan telah berulang kali keluar masuk penjara.

Motor Honda Revo DT 4274 DA yang digunakan pelaku merupakan motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya di Kabupaten Konsel.

“Saya pernah tabrak kodok (tabrak lari), penganiayaan tikam kemenakan, curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Konsel, judi, sajam (senjata tajam) pernah,” kata Usman Kodok.

Pelaku Usman Kodok kemudian digelandang ke Mapolsek Poasia untuk menjalani proses hukum. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *