Hukum

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

×

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pemuda inisial DN (26 Tahun) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang wanita yang tergolong masih di bawah umur.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku berawal saat korban datang ke Kota Kendari, kemudian dijemput terduga pelaku, lalu di bawa ke rumah kost yang berada di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Di rumah kost itu, terduga pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata AKP Fitrayadi, pada Kamis (22/2/2024).

Usai melakukan persetubuhan itu, Lanjut Kasat Reskrim Polresta Kendari, terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Kendari.

“Menerima laporan korban, kemudian kami melakukan penyelidikan, untuk mencari pelaku. Pelaku dapat kami amankan di Jl. Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Selasa (22/2/2024), sekitar pukul 14.00 wita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Akibat perbuatannya terduga pelaku di jerat pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *