Hukum

Terbakar Api Cemburu, Pria di Konsel Tebas Mantan Isteri

×

Terbakar Api Cemburu, Pria di Konsel Tebas Mantan Isteri

Sebarkan artikel ini
Korban penganiayaan terbaring di Rumah Sakit ditemani keluarganya. Foto: Silas

Konawe Selatan, suarakendari.com – Cemburu buta seorang pria bernama Polo nekat menganiaya mantan isterinya SI (56 Tahun) hingga nyaris tewas, pada Rabu (14/2/2024 )

Pelaku melakukan penganiayaan dengan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekujur tubuh.

Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel.

“Pelaku telah kami amankan di polsek angata dan telah dilakukan pemeriksaan intensif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Henryanto Tandirerung, saat memberi keterangan tertulis, pada Senin (19/2/2024).

AKP Henryanto Tandirerung menambahkan, motif pelaku menganiaya korban didasarkan rasa cemburu

“Adapun motif pelaku melakukan pembacokan dikarenakan cemburu kepada korban yang memiliki pria idaman lain,” ujarnya.

“Korban merupakan mantan istri pelaku yang telah bercerai secara adat, namun pelaku tidak mengakui perceraian secara adat sebab pernikahan mereka resmi di pengadilan agama,” tambah Kasat Reskrim Polres Konsel.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara,” tegas AKP Henryanto Tandirerung. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *