KENDARI, suarakendari.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam dan Tim Intelmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian ban dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RN (23) dan RW (23). Keduanya ditangkap pada Selasa (9/6/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi yang berlokasi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan mengetahui sistem CCTV gudang dalam kondisi mati. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan kabel CCTV telah dicabut dan posisi forklift di dalam gudang berpindah dari tempat semula.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik toko di sekitar lokasi dan mendapati sebuah mobil pikap hitam keluar dari area gudang setelah mengangkut sejumlah ban dump truck,” kata AKP Welliwanto.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap RN lebih dahulu di kawasan BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Berdasarkan keterangan RN, polisi kemudian memburu pelaku utama, yakni RW, yang diketahui hendak menuju Kabupaten Muna.
Melalui koordinasi dengan personel Polsek KP3 Polres Muna, RW akhirnya berhasil diamankan di Pelabuhan Nusantara Raha sebelum dibawa ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri 20 ban dump truck dari gudang perusahaan. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kondisi gudang yang sepi. Rahmat masuk melalui pintu samping, mencabut colokan CCTV, kemudian membuka pagar gudang untuk memasukkan mobil pikap yang telah disewa.
Selanjutnya, pelaku RW mengoperasikan forklift untuk memindahkan 20 ban dump truck ke bak mobil, sementara RN bertugas mengawasi situasi sekitar dan membantu menyusun ban di kendaraan tersebut.
Setelah berhasil membawa kabur barang curian, keduanya menjual ban dump truck kepada seorang pembeli yang dikenal melalui media sosial Facebook dengan harga Rp2,1 juta per buah. Dari penjualan tersebut, mereka memperoleh uang sekitar Rp42 juta.
Menurut keterangan sementara, uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli telepon genggam, membayar utang, menyewa kendaraan, hingga bermain judi online.
“Sebagian uang juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membayar jasa prostitusi online,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa 14 ban dump truck, satu unit telepon genggam merek Vivo yang dibeli dari hasil kejahatan, satu stel pakaian yang juga dibeli menggunakan uang hasil penjualan ban curian, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait penjualan barang curian serta aliran dana hasil tindak pidana tersebut.











