Hukum

Geruduk Kejati Sultra, ACG Disebut Aktor Ilegal Mining Di WIUP PT. Antam

×

Geruduk Kejati Sultra, ACG Disebut Aktor Ilegal Mining Di WIUP PT. Antam

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang berlokasi di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kota Kendari, pada Senin (3/7/2023).

Dalam tuntutan, masa mendesak Kejati Sultra untuk mengidentifikasi dugaan keterlibatan “ACG” sebagai otak dibalik penambangan ilegal diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam UBPN Konut

Selain itu, masa juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa serta menetapkan ACG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penambangan nickel ilegal diwilayah IUP PT. Antam UBPN Konut

“Perluh kita apresiasi kinerja kejati Sultra saat ini dalam menindak tegas para pelaku tipikor diwilayah IUP PT. Antam (eks. 11 IUP), namun dibalik itu ada kasus yang sangat menyita perhatian publik dan tidak mampu diselesaikan oleh Kejati Sultra yakni menindak tegas aktor atau pemodal dibalik penambangan ilegal KSO Basman dan PT. TPI,” kata salah seorang koordinator aksi, Direktur Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan ACG dalam kasus tipikor diwilayah IUP PT. Antam yakni menjadi salah satu pemodal dalam penambangan ilegal KSO Basman diwilayah IUP PT. Antam tepatnya di eks. 11 IUP (eks. KMS 27) dan PT. TPI.

“Kami menilai ada pengistimewaan khusus yang diberikan oleh Kejati Sultra terhadap ACG, sebab 38 perusahaan telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Sultra, namun ACG sampai saat ini masih leluasa,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Hendro secara kelembagaan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga adanya penetapan tersangka.

“Kembali kami tegaskan bahwa gerakan ini merupakan langkah awal dalam menguak kasus ini, pekan depan kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang sangat besar, untuk itu kami sampaikan kepada Kejati Sultra agar tidak main mata dan bermain main dalam kasus tersebut,” pungkas Hendro. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *