KENDARI, suarakendari.com— Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Poasia menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (19), warga Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 19.20 Wita.
Kapolsek Poasia AKP Ismunandar mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban SF (40), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kecamatan Poasia.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar AKP Ismunandar, melalui keterangan persnya, yang dikirim, pada Selasa (24/3/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Berlian, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Saat itu, korban menyimpan sepeda motornya di dalam rumah.
Namun, kondisi rumah yang tidak terkunci dimanfaatkan pelaku. Anak korban yang saat itu berada di rumah mendapati motor telah hilang dan segera menghubungi orang tuanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa kendaraan milik korban hendak dijual melalui platform jual beli online. Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di wilayah Kelurahan Puunggolaka, Kecamatan Puuwatu.
“Setelah bertemu, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil motor jenis Yamaha Mio M3 milik korban dengan cara berpura-pura beristirahat di depan rumah. Saat melihat rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci, pelaku masuk dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah itu, pelaku sempat menuju wilayah Puunggolaka hingga Batugong, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, untuk mencari pembeli.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan aksi kriminal di enam tempat kejadian perkara (TKP), dengan rincian, tiga kasus pencurian motor, dua kasus pencurian barang elektronik (Curnik), serta satu kasus pencurian biasa yakni pencurian kotak amal masjid, di wilayah Lapulu dengan kerugian sekitar Rp 280.000
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Poasia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ys











