KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Satintelkam Polresta Kendari dan Tim Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian elektronik (curnik) yang terjadi di wilayah Kota Kendari.
Seorang pria berinisial DE (38) diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian yang telah dilakukan di puluhan lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.45 Wita di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang pengacara berinisial LY (39), warga Kabupaten Muna, yang kehilangan tas berisi sejumlah dokumen penting, kartu ATM, uang tunai dan satu unit telepon genggam Vivo F23 5G saat tertidur di dalam mobilnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Bypass Laode Hadi, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Korban yang saat itu menunggu temannya di sekitar tempat hiburan malam, tertidur di kursi pengemudi dengan tas yang diletakkan di atas dasbor mobil.
“Saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita, korban mendapati tas beserta isinya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo F23 5G milik korban.
Dalam pemeriksaan, DE mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial UTA. Keduanya memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur di dalam mobil.
Pelaku DE bertugas mengambil barang milik korban yang berada di atas dasbor mobil, sementara UTA menunggu di atas sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.
“Pelaku berhasil mengambil satu unit handphone Vivo F23 5G dan uang tunai milik korban. Setelah itu handphone dijual ke salah satu konter di Kota Kendari dengan harga Rp500 ribu,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Uang hasil penjualan handphone dan uang tunai milik korban kemudian dibagi antara kedua pelaku. Sebagian uang tersebut diakui DE digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap bahwa DE merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2021 dan kasus pencurian pada tahun 2025.
Lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian elektronik di 41 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari. Sebanyak 32 aksi dilakukan sendiri, sedangkan sembilan lainnya dilakukan bersama rekannya, UTA.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain serta menelusuri seluruh TKP yang disebutkan oleh tersangka.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut,” tutup AKP Welliwanto. Ys











