KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah kosong yang terjadi di kawasan BTN Griya Bukit Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Rabu (25/3/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/III/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 25 Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial IR (18), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga remaja lainnya yang berada di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta KendariAKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas sejumlah remaja di salah satu rumah di Perumahan BTN Griya Bukit Anawai.
“Warga kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah barang yang diduga hasil curian. Selanjutnya, warga menghubungi pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, pada media Rabu (25/3/2026).
Mendapat laporan tersebut, Tim Buser 77 bersama personel Samapta Polresta Kendari langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tunggala BTN Griya Rafasya Anawai. Di lokasi, petugas menemukan berbagai barang milik warga yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan empat remaja yang berada di dalam rumah tersebut. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit rice cooker, blender, toples mini, serta case tablet.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula saat korban berinisial AM (31), warga Kabupaten Buton Tengah, meninggalkan rumahnya untuk mudik Lebaran. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencungkil jendela.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop, tablet, proyektor, rice cooker, dokumen kendaraan (BPKB), pompa galon, serta kabel charger.
Tak hanya itu, pelaku juga menyasar rumah tetangga korban dengan cara masuk melalui plafon dan mengambil barang berupa toples kue, tabung gas, blender, minuman, serta uang koin.
Dari hasil interogasi, IR mengaku menerima barang hasil curian dari rekannya berinisial Hendra. Barang tersebut kemudian dijual melalui marketplace Facebook menggunakan akun milik rekannya.
“Hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan narkotika jenis sabu, yang kemudian dikonsumsi bersama,” jelas AKP Welliwanto.
Polisi juga mengungkap bahwa rumah yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku kerap digunakan untuk pesta minuman keras dan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku utama berinisial Hendra dan Ateng yang diduga sebagai eksekutor pencurian.
“Tim masih melakukan pencarian terhadap pelaku utama serta barang bukti lainnya,” tegas Welliwanto.
Keempat remaja yang diamankan telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, guna mencegah tindak kejahatan serupa. Ys











