Hukum

Tipidter Polres Kolaka Amankan 10 orang Pelaku Ilegal Mining Serta Alat Berat di Pulau Maniang Pomalaa

×

Tipidter Polres Kolaka Amankan 10 orang Pelaku Ilegal Mining Serta Alat Berat di Pulau Maniang Pomalaa

Sebarkan artikel ini
Tim Unit Tipidter Polres Kolaka lakukan penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal di Pulau Maniang Kabupaten Kolaka

Kolaka, suarakendari.com – Polda Sultra kembali menunjukkan ‘taringnya’ dalam menegakkan hukum bagi para penambang ilegal yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Tim Unit Tipidter Polres Kolaka lakukan penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal di Pulau Maniang Kabupaten Kolaka.

Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Priyo Utomo, menjelaskan informasi adanya aktifitas penambangan ilegal tersebut didapatkan dari masyarakat setempat. Mendapat laporan tersebut Tim Unit Tipidter Polres Kolaka segera menuju ke lokasi.

“Pada Jumat (11/112022),sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Pulau Maniang Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Tim Unit Tipidter Res Kolaka telah menemukan aktifitas pertambangan ilegal di lokasi,” ucap Priyo, pada Minggu (13/11/2022).

lebih lanjut Kasubdit Tipidter, bahwa setiba tim di stock file jetty di temukan alat berat berupa excavator sebanyak 1 unit yang sedang mengumpulkan ore/nickel dan 1 unit excavator yang sedang terparkir dan 3 Unit dump truck yang bermuatan ore/nickel dilokasi Jetty.

Sementara dilokasi Pit atau tempat produksi, ditemukan 2 unit Excavator dan 2 unit doser yang dalam posisi terparkir/terdiam.

Tim juga berhasil mengamankan 10 orang operator alat berat dan dump truck. Sepuluh orang yang ditangkap adalah MA (Operator Excavator), AD (Operator Excavator),AR (Operator Excavator), AL (Operator Excavator),AS (Operator Excavator), AR (Driver Doser), MG (Driver Dump Truck), RT (Driver Dump Truck), WY (Driver Dump Truck), dan SP (Pengawas Lapangan).

“Dari hasil pemeriksaan great control/pengawas lapangan yakni SP menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan dimulai sejak 6 Oktober 2022, mereka melakukan aktifitas pertambangan di Pulau Maniang berdasarkan perintah dari lelaki diketahui berinisial SB,” ucap Priyo.

AKBP Priyo Utomo menegaskan dari pengakuan SP bahwa yang melakukan penambangan di pulau maniang adalah perusahaan PT. PRINCOVAD berdasarkan penyampaian saudara SB.

Sementara pengakuan dari seluruh operator dan driver, mereka tidak mengetahui nama perusahaan yang melakukan penambangan karena operator bekerja berdasarkan perintah dari pemilik alat yang berkontrak dengan PT. Baula Mineral Mining (BMM) dan hanya menerima upah kerja dari perusahaan pemilik kendaraan tersebut.

Selama pelaksanaan aktifitas pertambangan di pulau maniang dari tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022. Para pelaku penambangan illegal tersebut sudah memproduksi ore nickel sebanyak 10.000 metrik ton dan telah melakukan pengapalan/penjualan sebanyak 7.500 metrik ton pada akhir bulan Oktober 2022.

Masih tersisa ore nickel sebanyak kurang lebih sebanyak 3.000 metrik ton yang masing-masing saat ini masih tersimpan ditempat yang berbeda antara lain 1.000 metrik ton di Pittempat produksi dan kurang lebih 2.000 metrik ton di stock file jetty .

“Saat ini kami masih mengali keterangan, apakah ada pelaku lain atau tidak. Intinya saat ini masih dalam pendalaman,” tutup Priyo. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *