Kendari, suarakendari.com-Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kembali terungkap. Kali ini seorang wanita dengan keterbelakangan mental menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang sopir mobil angkutan umum. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024 di Jalan Jati Raya, Kadia, Kendari. Hal ini terungkap setelah seorang warga melaporkan ke polisi setelah mengetahui adanya dugaan pemerkosaan.
Korban, berusia 21 tahun, bernama DRA. Keterbelakangan mental yang dialaminya membuatnya menjadi satu-satunya saksi atas kejadian memilukan tersebut. Dari keterangan korban, pelaku memperkosa dan mencabuli dirinya di sebuah hotel di Kota Kendari. Pelaku yang kini berusia 35 tahun, berprofesi sebagai sopir mobil angkutan umum. Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 19 Februari 2024.
Kronologis kejadian tersebut diawali saat korban naik mobil angkutan umum di depan SMK Negeri 3 Kendari, bersama beberapa penumpang lainnya. Pelaku, yang menjadi sopir pada saat itu, menawarkan dirinya untuk mengurut tangan korban yang mengalami kelaianan pada tangannya. Dan setelah penumpang lainnya turun, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kota Kendari, lalu membuka seluruh pakaiannya dan memperkosa korban.
Korban sendiri mengalami keterbelakangan mental, yang membuatnya harus membutuhkan perawatan, dukungan, dan perlindungan dari lingkungannya. Legalitas kasus ini sendiri, bersifat kejahatan pidana, yang telah diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancaman atas kejahatan tersebut adalah paling lama 12 tahun penjara.
Kasus-kasus kekerasan seksual, terutama terhadap wanita, merupakan isu yang kerap menjadi perhatian berbagai pihak. Dalam upaya mengatasi masalah ini, penegakan hukum terhadap para pelaku dan penghargaaan atas hak asasi manusia serta menolak berbagai bentuk kekerasan. Ys