Hukum

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Konut

×

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Konut

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang terletak di Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut ) sekitar Pukul 14.30 wita, Selasa (3/9/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan Tim subdit IV Tipidter Polda sultra telah berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar didalam Kawasan HPT di Kabupaten Konut.

“Tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang saksi, 1 (satu) mobil diesel pengangkut kayu, 1 (satu) mesin chainsaw dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi,” kata Kompol Ronald Arron Maramis, Rabu (4/9/2024).

Sambung Kompol Ronald berdasarkan hasil interogasi, pelaku menuturkan kegiatan pembalakan liar itu sudah berlangsung sejak 5 (lima) bulan yang lalu.

“Awalnya informasi dari masyarakat, untuk itu kita tindak lanjuti, ternyata setelah diinterogasi terungkap mereka sudah melakukan aksinya sejak 5 (lima) bulan lalu,” tambahnya.

Kompol Ronald menambahkan pihaknya juga telah mengamankan para pelaku, dan saat ini sementara melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Belum, masih saksi , calon tersangka sudah dikantongi oleh penyidik,” ujarnya.

“Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar,” tambahnya.

“Saksi dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk diambil keterangan lebih lanjut,” imbuh Ronald.

Para pelaku pembalakan liar diduga telah melakukan Tindak Pidana kehutanan dan atau Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!