Hukum

Hendak Jemput Istri Seorang Pria Jadi Korban Busur

×

Hendak Jemput Istri Seorang Pria Jadi Korban Busur

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial FM (21 Tahun) karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Wandi (20 Tahun) saat menjemput istrinya.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridi menjelaskan peristiwa itu bermula ketika Wandi (20 Tahun), sedang menjemput Amalia Zahra yang merupakan istri korban, di sebuah rumah makan Padang di Jl. Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Saat itu, Wandi sedang duduk di atas motor, tiba-tiba salah satu pelaku menendang bagian belakangnya tanpa alasan yang jelas.

Amalia Zahra yang berada di lokasi mengatakan yang menjemput itu adalah suaminya dan meminta pelaku untuk meminta maaf, namun permintaan tersebut ditolak.

Setelah penolakan , pelaku bersama tiga rekannya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

”Korban berusaha melarikan diri ke dalam rumah makan, tetapi menyadari bahwa sebuah mata busur telah tertancap di bagian tengkuknya,” Jelas Ipda Haridin dalam keterangan Persnya, Rabu (4/9/2024).

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandonga, dengan laporan bernomor LP/B/210/VIII/2024.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka FM di wilayah Puuwatu.

Dalam interogasi, FM mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan menusuk leher belakang korban dengan mata busur sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

Akibat perbuatannya, FM akan di jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!