Konawe Utara, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu, yang dilakukan oleh seorang lelaki berinisial B (32 Tahun).
Informasi awal didapatkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Konawe Utara dari masyarakat di Kacamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, sering terjadi penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo melalui Kasat Narkoba Polres Konawe Utara Iptu Ramlang, mengatakan tim yang melakukan penyelidikan, baru mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Rabu (22/2/2023), sekira 22.00 Wita.
selanjutnya Tim Opnsal Satres Narkoba Polres Konawe Utara. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki BS, yang disaksikan warga setempat.
“14 (empat belas) saset plastik bening, yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto ± 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dan 29 (dua puluh sembilan) saset kosong di temukan di rumah pelaku,” kata Iptu Ramlang.
Lanjut Iptu Ramlang, dari 14 paket sabu tersebut tersangka mengaku akan menjual barang haram itu, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, dengan harga Rp.2 juta.
“Adapun motif tersangka dalam mengedarkan sabu, yakni dengan sistem tempel, dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap pemasok barang haram ke tersangka,” ujarnya.
Akibat Perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Ys