Kolaka Timur, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur, menangkap dua orang pria, masing – masing inisial IN (27 Tahun) dan SN (33 Tahun) yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya di tangkap pada Senin (13/3/2023), sekitar pukul 14.30 wita, di sebuah rumah kebun, yang terbuat dari papan, dan terletak di Desa Wonuamboteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.
Kapolres Kolaka Timur, AKPB Yudhi Palmi DJ, mengatakan, penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkoba itu, saat Tim Rajawali Resmob Satuan Reskrim bersama dengan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2023.
“Dari tangan kedua pelaku, kami sita barang bukti diduga sabu sebanyak 31 saset kecil siap edar,” kata AKPB Yudhi Palmi DJ, pada media Suarakendari.com, Selasa (14/3/2023).
Yudhi menjelaskan, dari pemeriksaan sementara terhadap kedua, mereka memperoleh barang haram itu, dari seseorang, yang kini dalam penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur.
“Kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus Pemakai narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kini kedua pelaku, harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kolaka Timur, dan di jerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. Ys