Konawe, suarakendari.com–Amarah merasuki jiwa RN (28 tahun), suami muda ini tega menganiaya isterinya AR dengan cara menempelkan setrika panas di wajah korban. Kejadian naas ini kini ditangani polisi.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru, mengungkap, peristiwa suami menyetrika wajah istrinya ini terjadi Jumat (11/3/2022), sekitar pukul 08.00 Wita, di kediaman suami istri ini di Desa Awuliti Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Awalnya korban tengah menyetrika pakaian di rumahnya. Saat itu pelaku melarang istrinya membawa telepon seluler (HP) untuk bantu – bantu di acara pesta keluarga, namun korban mengatakan dirinya sudah tidak mau lagi bersama dengan suaminya (pelaku, Red). Mendengar pengakuan istrinya, kontan pelaku mengambil setrika yang masih panas, dan menempelkan ke pipi sebelah kanan serta telinga sebelah kiri korban, “ungkap AKP Mochammad Jacub Kamaru
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Konawe, selain menyetrika korban, pelaku juga melakukan pemukulan ke wajah korban dan mengenai pipi sebelah kiri dan dahi.
“Setelah itu, korban kemudian berlari keluar dari rumah, sambil meminta tolong ke tetangga, “kata Kasat Reskrim Polres Konawe.
Tindak kekerasan itu kemudian dilaporkan korban AR ke polisi. Sedangkan pelaku langsung ditangkap polisi dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Konawe.
Pelaku di jerat Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ys