HukumHeadline

Dua Pelajar di Kendari Ditangkap, Diduga Terlibat Enam Aksi Begal Jalanan

×

Dua Pelajar di Kendari Ditangkap, Diduga Terlibat Enam Aksi Begal Jalanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260702 WA0013

KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal jalanan di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AY (17), pelajar SMK di Kota Kendari, dan ME (16), pelajar SMA di Kota Kendari. Keduanya diamankan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, tepatnya di depan Hotel XO Kendari, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Korban berinisial MA (17), seorang pelajar asal Kabupaten Muna, baru tiba dari Raha dan dijemput sepupunya di Pelabuhan Nusantara Kendari.

Saat melintas di depan Hotel XO Kendari, korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor diduga dipepet oleh para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor, yakni Yamaha X-Ride dan Yamaha Fino. Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Dengan ancaman senjata tajam, pelaku mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang tunai Rp800 ribu, kacamata, serta masker, kemudian melarikan diri,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.050.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang warna abu-abu hitam merek Starcross, satu kacamata berwarna abu-abu berlensa hitam, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi, AY mengakui terlibat dalam aksi pembegalan tersebut bersama sejumlah rekannya yang masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku menggunakan senjata tajam jenis badik untuk mengancam korban sebelum mengambil uang tunai, tas, dan barang berharga lainnya.

Sementara itu, ME mengaku pernah melakukan aksi serupa bersama AY sebanyak dua kali. Modus yang digunakan yakni memepet kendaraan korban, menghentikannya, lalu mengancam menggunakan senjata tajam untuk meminta uang dan barang berharga.

Polisi juga mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk membeli makanan dan rokok.

Dalam pendalaman kasus, AY mengaku telah melakukan aksi pembegalan di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain serta kemungkinan adanya korban tambahan.

“Kasus itu masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pelaku lainnya yang terlibat,” kata Kompol Welliwanto Malau. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini