Kendari, suarakendari.com– Awaluddin (30 Tahun), warga Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe hanya bisa tertunduk malu saat digiring ke kantor polisi.
Awaluddin yang merupakan karyawan di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Morosi, Kabupaten Konawe, ditangkap karena telah membuat laporan palsu ke polisi.
Kabag Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan, sebelumnya tersangka membuat laporan ke Mapolsek Mandonga, pada hari Kamis (14/4/2022). Dalam laporannya itu, tersangka mengaku telah dirampok oleh 4 (Empat) orang, saat tersangka tengah mengendarai mobil, di sekitar Jl. DR. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Saat itu, menurut laporan tersangka ke polisi, kaca mobil yang dikendarainya dipecahkan dan para perampok membawa kabur uang perusahaan yang di bawanya senilai Rp.230 Juta.
“Setelah penyidik dalami Laporan tersangka dan diinterogasi ditemukan adanya kejanggalan, semua yang di laporkannya itu adalah mengada – ada alias palsu,”kata Kompol Jupen Simanjuntak.
Lanjut Kabag Ops, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang perusahaan yang dibawanya itu tidak dirampok, melainkan uang itu diambil pribadi dan digunakan untuk bermain judi online.
“Kaca mobil yang pecah, sengaja dipecahkan tersangka, bahkan luka yang dialaminya pun semua direkayasa,”tutur Kabag Ops Polresta Kendari.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti 1 (Satu) buah batu, pecahan kaca mobil, 1 (Satu) buah baju kaos yang digunakan tersangka saat merekayasa laporannya serta 1 (satu) unit mobil.
Ditambahkan Kompol Jupen, dari penyidikan sementara disimpulkan tersangka dalam melancarkan aksinya hanya seorang diri dan tidak ada bantuan dari orang lain.
Adapun motif tersangka membuat laporan seolah – olah menjadi korban perampokan, agar uang perusahaan yang sudah diambilnya itu tidak dimintai pertanggung jawaban oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT.OSS.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan dijerat pasal berlapis tentang keterangan palsu dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) dan 4 (Empat) tahun penjara. Ys