Kendari, suarakendari.com– Umurnya masih terbilang belia, tapi soal aksi membobol rumah kios jangan dipandang remeh. Inilah yang dilakoni lelaki S (16 tahun) yang berhasil ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Mandonga Kota Kendari, karena terlibat aksi pencurian barang elektronik, pada Kamis (24/2/2022) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku yang sudah beberapa kali ditangkap karena melakukan aksi pencurian serupa.
Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman, SH.S.Ik, MH, mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial S, dan masih tergolong anak dibawah umur, karena usianya baru menginjak 16 tahun.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan kamera pemantau atau CCTV, sebuah kios di bilangan Mandonga, yang menjadi lokasi pencurian pelaku.
“Berdasarkan kamera pemantau (CCTV) itu ,tim Buser Polsek Mandonga, berhasil menangkap pelaku dan menyita 3 (Tiga) Unit Telepon Seluler sebagai barang bukti, “Kata Kompol Mochamad Salman, SH.S.Ik, MH, dalam keterangan persnya, Senin (28/2/2022).
Berdasarkan keterangan sementara, lanjut Kapolsek Mandonga, modus pelaku yakni mengincar kios – kios warga yang sudah tutup pada malam hari, lalu membobolnya dan mengambil barang berharga seperti telepon seluler (HP).
“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap jaringan aksi pencurian yang dilakukan pelaku, “ucap Kapolsek Mandonga.
Untuk kepentingan penyidikan pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mandonga dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
“Kami sangkakan pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan kemudian di juntokan praperadilan anak, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas anak, terkait penanganan hukumnya, “Tutup Kompol Mochamad Salman, SH.S.Ik, MH. (Ys)