HukumHeadline

Polresta Kendari Tegaskan Tersangka Kasus Pemerkosaan Tidak Dibebaskan, Hanya Ditangguhkan Penahanannya

×

Polresta Kendari Tegaskan Tersangka Kasus Pemerkosaan Tidak Dibebaskan, Hanya Ditangguhkan Penahanannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260704 WA0005

KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pembebasan tersangka kasus pemerkosaan berinisial AYP tidak benar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka tidak dibebaskan, melainkan memperoleh penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka agar yang bersangkutan dapat menjalani pengobatan secara intensif,” ujar Kompol Welli, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polresta Kendari, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang dibuktikan melalui rekam medis dari tenaga kesehatan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tersangka menderita Tuberkulosis (TBC), penyakit menular yang dapat menyebar melalui percikan droplet saat penderita batuk atau bersin. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko penularan terhadap penghuni tahanan lainnya apabila tidak mendapat penanganan medis yang memadai.

Atas dasar itu, penyidik melakukan gelar perkara terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Muswanto Utama, S.H., M.H.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyepakati penangguhan penahanan terhadap tersangka AYP dengan ketentuan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi kondisi kesehatan tersangka sekaligus memastikan yang bersangkutan memperoleh pengobatan intensif yang diperlukan.

“Selama masa penangguhan penahanan, tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik,” kata Kompol Welli.

Ia menegaskan, pemberian penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan tetap dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk proses penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan. Bahkan berkas perkara sudah memasuki Tahap I dan sedang dalam proses penelitian oleh pihak Kejaksaan. Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kepolisian memastikan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini