KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LOK (51), warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Konawe, Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang memperoleh informasi dari rekan korban mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Abeli,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban merupakan perempuan penyandang disabilitas berusia 30 tahun yang tinggal bertetangga dengan terduga pelaku.
Penyidik menduga tindak kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali selama kurun waktu Maret hingga Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak sembilan kali di sekitar lingkungan tempat tinggal korban.
Polisi juga mengungkap bahwa korban diduga sempat mengalami kehamilan akibat peristiwa tersebut sebelum akhirnya mengalami keguguran pada Jumat (3/7/2026) malam.
Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga mendalami keterangan terkait dugaan tindak kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban selama masa kehamilan.
Menurut pengakuan korban, kehamilan yang dialaminya merupakan akibat dari kekerasan seksual yang terjadi, sementara pelaku diduga masih melakukan perbuatan serupa hingga korban mengalami keguguran.
Saat ini penyidik Polresta Kendari masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta memastikan unsur pidana yang dapat dikenakan kepada tersangka.
“Nantinya seluruh fakta hasil penyidikan, termasuk dugaan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami keguguran, akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Kompol Welliwanto.
Polisi belum merinci pasal yang akan diterapkan kepada tersangka. Namun, kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Ys











