HeadlineHukumPeristiwa

IRT dan Pemuda Ditangkap di Baruga, Polisi Sita 0,72 Gram Sabu

×

IRT dan Pemuda Ditangkap di Baruga, Polisi Sita 0,72 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260629 WA0000

KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duku, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial SA (30), seorang ibu rumah tangga, dan IS (19).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Duku, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.10 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan mengamankan dua orang berinisial SA dan IS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,72 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu klip sachet bening kosong, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo dan Vivo .

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Andi Musakkir Musni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini