Hukum

Polres Bombana Ungkap Peredaran Sabu di Kamar Kost, Dua Pelaku Diamankan

×

Polres Bombana Ungkap Peredaran Sabu di Kamar Kost, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260129 WA0000

BOMBANA, suarakendari.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (28/1/2026), sekitar pukul 20.30 Wita, di sebuah kamar kost yang berlokasi di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HN (31), warga Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dan AD (37), warga Desa Biru, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman, mewakili Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kamar kost yang ditempati AD.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan observasi di sekitar lokasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar AKP Muh Arman.

Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku berada di dalam kamar kost. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus tisu merek Montiss. Barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik bening ukuran besar dan 16 sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 14,95 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya 16 buah microtube, dua plastik klip bening, satu bungkus tisu, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.

“Hasil interogasi awal, narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali. Kedua pelaku berperan sebagai perantara dalam memperjualbelikan sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini