KENDARI, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pria bernama La Ode Bambang (44 Tahun), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan diduga menjadi pelaku pencurian sebuah tas milik pedagang di Pasar Sentral Kota Kendari.
Pelaku ditangkap, disebuah penginapan di Kota Kendari, pada Rabu (10/9/2025), sekitar pukul 02.30 wita.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkap kronologi pencurian, yakni pada Selasa (9/9/2025), sekitar pukul 06.00 wita, korban berinsial HD (81 Tahun), membuka kiosnya yang berada di lantai 1 Pasar Sentral Kota Kendari, tepatnya di dekat tangga lift.
Setelah membuka kios, korban menyimpan tas merk Madinah warna coklat di dalam kios tersebut, lalu korban membersihkan kios dan sempat membuang sampah tidak jauh dari kios.
Namun, pada saat korban kembali, tas yang korban simpan sudah tidak ada lagi. Di dalam tas tersebut terdapat barang-barang berharga berupa uang tunai senilai Rp 12.7000.000,00,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Gelang emas 47 gram, 1 (satu) buah Kalung emas 15 gram, 1 (satu) Bros emas 16 gram, 3 (tiga) buah cincin emas 13 gram, 1 (satu) buah Giwang emas model bunga ros 3 gram, 2 (dua) buah unit HP.
“Pelaku masuk ke dalam pasar dan melihat korban mengatur jualannya, kemudian saat korban masuk ke dalam kios, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan pergi,” kata AKP Welliwanto Malau.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah menjual beberapa barang berharga milik korban diantaranya, 1 (satu) buah cincin dan 2 (dua) buah anting dengan keuntungan sebesar Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
“Dari pengakuan pelaku, barang berharga yang sudah dijualnya, di gunakan untuk membeli narkoba, serta deposit judi online. Saat kami mengamankan pelaku kami juga telah mengamankan 1 (satu) buah Sajam jenis badik serta 1 (satu) gram sabu beserta alat hisap,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 182.500.000,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari dan diejrat Pasal tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Ys











