KENDARI, suarakendari.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku spesialis pencurian barang elektronik berupa Air Conditioner (AC) di Kota Kendari, pada Rabu (10/9/2025).
Pelaku bernama Ramly Ackmad (27 Tahun) berhasil diamankan beserta barang bukti 7 unit AC hasil curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan warga berinisial MA (27 Tahun) yang kehilangan beberapa unit AC di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat sejumlah pria bermasker masuk ke pekarangan rumah korban, lalu mengangkut AC menggunakan sepeda motor.
“Berdasarkan informasi dan analisa lapangan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan melakukan penangkapan di Jalan Merdeka II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga,” kata AKP Gayuh Pambudhi Utomo .
Saat diamankan, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit AC merk Daikin di rumah pelaku. Pengembangan lebih lanjut mengungkap enam unit AC curian lainnya, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah tujuh unit AC (3 unit indoor dan 4 unit outdoor).
Selain itu, lanjut AKP Gayuh Pambudhi Utomo, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam, 1 helm KYT hitam, 1 kunci L yang dimodifikasi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV.
Menariknya, saat diamankan, pelaku diketahui masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Polisi menduga pelaku beraksi bersama tiga orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” jelas Kanit Resmob Polda Sultra.
Kasus itu sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama terhadap tindak pidana pencurian yang menyasar barang-barang elektronik bernilai tinggi. Ys











