Hukum

Polisi Tangkap Dua Orang Wanita yang Aniaya Rekannya

×

Polisi Tangkap Dua Orang Wanita yang Aniaya Rekannya

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – NA (16 Tahun ) dan MZ (16 Tahun) tahun, dua gadis ABG yang viral di media sosial (Medsos) melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di Kota Kendari, akhirnya ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, Selasa (28/6/2022).

Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, penangkapan kedua gadis itu, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap video penganiayaan keduanya, yang viral di media sosial.

Kedua pelaku mengaku menganiaya korban berinsial EP (19 Tahun), karena kesal utangnya tak kunjung dibayar.

“Motif penganiayaan, pelaku menagih utang yang belum dibayar oleh korban. Sehingga keduanya melampiaskan emosinya dengan menganiaya korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Kedua gadis, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan itu telah diamankan di Polresta Kendari, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya pelaku sudah ditetapkan tersangka dan di jerat pasal 170 tentang penganiayaan,” tegas Fitrayadi.

sebelumnya, beredar sebuah video aksi pengeroyokan oleh dua wanita secara brutal dan viral di Media sosial sejak Senin (27/6/2022).
Aksi pengeroyokan itu terjadi di salah satu kamar kos-kosan milik korban. Dalam video terlihat dua orang gadis menganiaya korban secara brutal hingga nyaris ditelanjangi.

Banyak yang mengira bahwa kejadian itu di luar Kota Kendari. Namun Polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *