Kendari, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap 2 (Dua) orang pelaku spesialis pencuri motor, serta seorang penadah barang curian.
Kedua pelaku pencuri motor yang ditangkap, masing – masing AS (41 Tahun) dan SO (18 Tahun), sementara untuk penadah barang curian yang turut ditangkap berinisial AF (21 Tahun).
Wakapolresta Kendari, AKBP Mustofa, mengatakan, penangkapan kedua pelaku pencurian motor oleh Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari, dilakukan di dua lokasi berbeda.
Dari tangan kedua pelaku, disita barang bukti diduga hasil curian sebanyak 5 (Lima) unit sepeda motor dari berbagai merek, serta beberapa alat berupa kunci leter T.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, yang kemudian dilakukan penyelidikan,”kata AKBP Mustofa, saat memberikan keterangan, pada Rabu (28/9/2022).
Lanjut AKBP Mustofa, kedua pelaku pencurian motor, diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama. Pelaku AS adalah spesialis pencuri motor jenis trail.
“Adapun modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni mengintai motor korban yang tidak di lengkapi kunci pengaman, lalu di bawa kabur dan di jual ke penadah, inisial AF,”ujar Wakapolresta.
Ditambahkan, Wakapolresta Kendari, dari pengakuan para pelaku, motor – motor hasil curian di jual ke penadah dengan harga bervariasi tergantung jenis dan merek motor. Dan uang hasil penjualan motor di gunakan untuk membiaya kebutuhan hidup.
“Kami masih mendalami penyidikan, apakah para pelaku dan penadah motor curian, adalah komplotan pencuri motor lintas kabupaten,”imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku di jerat Pasal tentang pencurian dan penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Ys