Suarakendari.com – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, menangkap seorang pria bernama Kaharuddin alias Kahar (30 Tahun) warga Desa Morosi Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, karena diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku ditangkap di Jl.Poros Kendari – Konut, Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dengan barang bukti 12 saset diduga berisi sabu siap edar,dengan berat total 12,44 gram.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Pelaku ditangkap pasca mengambil sabu dengan sistem tempel. “Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Mega Industri Morosi,”Kata AKBP Abdul Kadir.
Dari keterangan sementara pelaku, barang haram diperoleh dari seseorang dengan cara ditelepon untuk mengambil barang bukti sabu yang sudah tersimpan di suatu tempat.
“Kami masih mengembangkan kasus itu,guna mengungkap bandar yang memasok barang haram ke pelaku,”Imbuh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra,dan terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun,maksimal 20 tahun. YS