Hukum

Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bombana

×

Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bombana

Sebarkan artikel ini

Bombana, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, menangkap seorang pria inisial A (34 Tahun), yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Pelaku A, ditangkap pada Selasa malam (22/11/2022), di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, S.H. M.H, mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, yang kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga pelaku bisa ditangkap.

“Dari penggeledahan badan dilokasi, kami menemukan 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang, yang berisikan butiran kristal diduga narkoba jenis sabu,” kata AKP Silfanus Solo, S.H. M.H, saat di hubungi Suarakendari.Com, pada Rabu (23/11/2022).

Lanjut Silfanus Solo, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diperjual belikan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bombana, untuk pengembangan penyidikan.

“Akibat perbuatannya, pelaku di jerat UU. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *