Hukum

Polda Sultra Kembali Gagalkan Penyelundupan 5 Ton BBM Jenis Pertalite Dan 100 Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg

×

Polda Sultra Kembali Gagalkan Penyelundupan 5 Ton BBM Jenis Pertalite Dan 100 Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Sub Direktorat I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggagalkan penyelundupan sebanyak lima ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan 100 buah tabung Gas Elpiji 3 Kilogram (Kg), ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasubdit I Indagasi, Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam penyelundupan itu, pihaknya mengamankan tiga unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM dan Gas Elpiji 3 Kg.

“Pihaknya mengamankan tiga unit kendaraan yang membawa BBM jenis pertalite yang disubsidi pemerintah, kemudian juga ada kami temukan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak 100 buah,” kata Kompol Rico Fernanda, pada Jumat (12/5/2023).

Rico mengungkapkan BBM subsidi jenis Pertalite diambil dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari dan rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulteng.

“Rencananya BBM itu akan dijual ke Sulteng, begitu juga dengan gas elpiji,” ujarnya .

Kasubdit I menambahkan, selain menyita barang bukti BBM dan Gas Elpiji subsidi 3 Kg, pihaknya menangkan tiga pelaku masing – masing berinsial FM (34 Tahun), MD (22 Tahun), dan LD (26 Tahun). Mereka ditangkap dengan di tiga lokasi yang berbeda.

“Yang di mana, ketiga orang itu dengan tugas yang berbeda dan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda. Mereka bekerja sendiri-sendiri dan memiliki market tersendiri di Morowali,” sebut Rico Fernanda.

Terhadap para pelaku, kata Rico Fernanda, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 55 Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *